Temu Media Disnaker Banten Bersama Forum Wartawan Banten, Perkuat Pengawasan THR dan Perlindungan Hak Pekerja

 


Serang - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menggelar kegiatan temu media bersama Forum Wartawan Banten, Kamis 12 Maret 2026 di salah satu Caffe di Serang, Banten. Kegiatan tersebut ebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus membahas berbagai isu ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten. 


Kegiatan ini dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai media dan menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. 


Pertemuan tersebut juga menjadi momentum mempererat kemitraan antara pemerintah dan media dalam memastikan berbagai kebijakan ketenagakerjaan dapat dipahami secara luas oleh publik, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Perwakilan Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Banten, Kusna Supriatna, menjelaskan bahwa biro yang berdiri sejak tahun 2021 tersebut memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan berbagai kebijakan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, seperti portal Menara Banten, media sosial, hingga situs resmi pemerintah daerah.


Menurutnya, kegiatan temu media merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers.


“Temu media ini menjadi ruang komunikasi sekaligus wadah mempererat kemitraan dengan dunia pers. Tahun ini kami menargetkan lima kali pertemuan, meskipun sebelumnya direncanakan hingga 24 kegiatan. Namun karena adanya kebijakan efisiensi, jumlahnya disesuaikan menjadi 12 kali dalam setahun. Harapannya, berbagai kebijakan pemerintah, khususnya terkait kesejahteraan pekerja, dapat tersampaikan secara luas dan tepat kepada masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Rahmat Raja, menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


“Untuk tahun ini, batas akhir pembayaran THR diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026. Seluruh perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut dan membayarkan THR tepat waktu kepada pekerja,” jelas Rahmat.


Ia juga memaparkan sejumlah ketentuan penting terkait pemberian THR. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Selain itu, THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan diganti dengan barang atau bentuk lainnya.


Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga membuka Posko THR yang melayani konsultasi serta pengaduan dari masyarakat. Posko tersebut tersedia secara langsung (offline) maupun secara daring melalui website Kementerian Ketenagakerjaan.


“Kami memahami bahwa tidak semua pekerja memiliki akses digital. Oleh karena itu, posko offline tetap kami siapkan agar para pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung,” tambahnya.


Dalam praktik pengawasan di lapangan, Disnaker Banten mencatat terdapat empat permasalahan yang paling sering terjadi terkait pembayaran THR, yakni THR tidak dibayarkan, pembayaran yang terlambat, jumlah yang tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran yang dilakukan secara dicicil.


Salah satu kasus yang sempat mencuat terjadi pada pekerja platform transportasi daring di Kota Serang. Namun persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah tim pengawas ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung dan mediasi dengan pihak terkait.


Rahmat menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.


“Beberapa kasus bahkan telah sampai pada tahap praperadilan hingga persidangan. Namun dalam praktiknya, sering kali pekerja merasa khawatir kehilangan pekerjaan sehingga tidak konsisten dalam melanjutkan laporan,” ungkapnya.


Selain membahas pengawasan THR, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Wartawan Banten dalam mengawasi berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah provinsi.


Langkah tersebut diambil sebagai respons atas sejumlah persoalan yang masih kerap terjadi, mulai dari dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan, tunggakan gaji karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut pihak Disnaker, terdapat beberapa kasus yang menunjukkan adanya perusahaan yang diduga tidak transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan mereka, padahal informasi tersebut sangat berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.


“Kasus tunggakan gaji bahkan hingga dua tahun, serta dugaan pemindahan aset perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak pekerja menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.


Melalui kerja sama dengan media, Disnaker Banten juga berkomitmen membuka akses informasi terkait pengawasan ketenagakerjaan, termasuk proses verifikasi laporan perusahaan, pemeriksaan dokumen dana pesangon PHK, hingga koordinasi lintas lembaga dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan.


Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya, sejalan dengan amanat konstitusi serta ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Dalam sesi diskusi, Perwakilan dari media Aji Rosyad menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan regulasi serta perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai hak-hak pekerja.


Kata Aji, pihaknya meyakini hak-hak pekerja dapat diberikan jika Regalusasi disosisalisasikan secara serius dan tegas.  Artinya, jangan ada ruang bagi siapapun yang mendcedrai Regulasi yang ada soal hak-hak karyawan termasuk hak perusahaan. 


"Jika regulasi dan sosialisasinya secara masif dan utuh, saya kira itu jalan untuk memberikan transparan antara hak dan kewajiban pekerja juga perushaan. Jika pun ada pelanggar nakal, bisa ditindak secara tegas dan itu soal respon dan tindakan yang harus dengan segera, karena ini bicara soal hak tenaga kerja,"kata Aji.


Menanggapi hal tersebut, pihak Disnaker menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dengan media dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mendorong transparansi dalam pengawasan ketenagakerjaan.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama media massa, untuk bersama-sama mengawasi dan menginformasikan setiap indikasi pelanggaran hak pekerja. Dengan transparansi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mencegah kasus serupa terulang serta memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.


Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga mengimbau para pekerja maupun serikat pekerja agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran ketenagakerjaan melalui kanal resmi Disnaker maupun melalui media yang tergabung dalam Forum Wartawan Banten.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama